1. Ketentuan Pengajuan Aduan

Setiap aduan yang diajukan harus memenuhi kriteria:

  • Berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, lingkungan, atau civitas akademika SMP Negeri 1 Kaliori.
  • Menggunakan bahasa yang santun, jelas, objektif, dan tidak mengandung unsur SARA atau ujaran kebencian.
  • Memuat uraian peristiwa yang kronologis serta didukung oleh bukti-bukti pendukung yang valid jika tersedia.
  • Bukan merupakan fitnah, berita bohong (hoaks), atau pencemaran nama baik yang tidak berdasar.

2. Hak dan Kewajiban Pengelola

Pengelola SIPADU berhak menolak aduan yang tidak memenuhi kriteria di atas atau aduan yang bersifat spam. Pengelola berkewajiban merespons dan menindaklanjuti setiap aduan yang valid sesuai batas waktu SLA yang berlaku.

3. Tanggung Jawab Pelapor

Pelapor bertanggung jawab penuh atas kebenaran materi aduan dan berkas lampiran yang diserahkan kepada pihak sekolah.